Perpres Pasar Modern Jangan Diskriminatif

Perpres Pasar Modern Jangan Diskriminatif

- detikFinance
Jumat, 20 Apr 2007 12:27 WIB
Jakarta - Persyaratan perdagangan (trading term) dalam Perpres Pasar Modern diharapkan tidak mengakibatkan terjadinya perjanjian diskriminasi antara pelaku usaha besar dan kecil.Menteri Perindustrian Fahmi Idris meminta Perpres Pasar Modern tidak menjadi beban bagi pelaku usaha kecil.Demikian diungkapkan Fahmi di acara breakfast meeting dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan asosiasi sektor ritel, di Gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/4/2007)."Masalahnya mereka masuk ke pasar modern dengan berbagai persyaratan, yang membuat para pemasok ini. Apakah itu pedagang maupun IKM merasa bahwa persyaratan yang diterapkan oleh pasar modern sangat berat," kata Fahmi.Pemasok maupun pedagang kecil ini, lanjut Fahmi, berharap Perpres yang keluar tidak merugikan. Fahmi juga meminta Perpres itu mengatur zonasi yang melibatkan pemda dan Departemen Pekerjaan Umum (PU).Fahmi mengusulkan agar zonasi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah. Jarak antara pasar modern dengan yang lain dan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional.Sementara Mendag Mari Elka Pangestu mengakui, Perpres Pasar Modern tidak akan menjawab semua masalah, karena hanya mengatur seputar trading term."Saat ini kita sedang mempersiapkan tahap teknis yang pada akhirnya disepakati interdep di Kantor Menko Perekonomian," kata Mari.Mari menjelaskan maksud dari perpres ini tidak bisa menjawab semua masalah karena di sektor ritel hal utama adalah menyangkut persaingan."Misalnya diselesaikan masalah trading term tapi kalau barangnya tidak memenuhi syarat dan mutu sehingga tidak bisa dijual. Itu masalah yang hubungannya dengan pemberdayaan produsen dalam negeri," jelasnya.Perpres ini menurut Mari, justru akan menciptakan iklim eksternal yang sehat namun pengawasannya harus dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Mengenai waktu selesainya perpres ini Mari mengaku tidak bisa memprediksi."Saya tidak bisa prediksi kapan selesainya, nantinya perpres akan mengatur tiga hal yakni lokasi, kemitraan dan trading term," katanya. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads