PAM Jaya Luncurkan Kartu Air Sehat untuk Keluarga Sederhana

PAM Jaya Luncurkan Kartu Air Sehat untuk Keluarga Sederhana

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 28 Des 2024 18:15 WIB
ilustrasi air keran
Ilustrasi/Foto: thinkstock
Jakarta -

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Pemberlakuan tarif baru berlaku mulai Januari 2025 dan muncul dalam tagihan air Februari 2025. Berbarengan dengan itu, PAM JAYA juga mengeluarkan Kartu Air Sehat yang berlaku Januari 2025.

"Mulai Bulan Januari 2025 PAM JAYA diberlakukan Program Kartu Air Sehat (KAS). Program ini berlaku selama 1 tahun dan akan dilakukan evaluasi secara berkala," tulis keterangan perusahaan di situsnya, Sabtu (28/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PAM JAYA menyebut KAS diluncurkan untuk membantu perekonomian masyarakat pra sejahtera dan mewujudkan tarif berkeadilan. KAS berlaku khusus untuk kelompok pelanggan rumah tangga dengan kelas 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) dan 2A2 (Rumah Tangga Sederhana).

Pemegang KAS akan mendapatkan program aktivasi bantuan pendampingan penerapan tarif baru berupa:

ADVERTISEMENT

1. Mendapatkan tarif flat Rp 1000 per meter kubik untuk seluruh pemakaian air setiap bulannya bagi Pelanggan 2A1
2. Mendapatkan tarif flat Rp 3.550 per meter kubik untuk pemakaian 1-20 meter kubik pertama setiap bulannya bagi Pelanggan 2A2
3. Layanan prioritas jika terjadi gangguan pasokan air PAM JAYA melalui mobil tangki air PAM JAYA,
4. Asuransi Gangguan Pelayanan bagi Pelanggan 2A1 dan 2A2 yang mengalami gangguan pasokan udara mati pada periode tertentu dan melaporkan kondisi ini ke Contact Center PAM JAYA.

Pelanggan akan mendapatkan santunan/penggantian kerugian sesuai besaran manfaat yang telah ditetapkan per kelompok tarif maksimal 1x per bulan, yang akan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya.

Syarat dan Ketentuan

Pertama, hanya diperuntukkan menyediakan kebutuhan dasar rumah tangga. Kemudian jika bantuan tidak sesuai dengan peruntukan makan ini dapat dibatalkan.

Pelanggan pemegang KAS diwajibkan membayar tagihan secara bulanan secara teratur. Lalu pelanggan pemegang KAS dilarang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PAM JAYA.

Misalnya, melakukan perusakan, mengubah jaringan, memanipulasi, menyambung ilegal, menyalahgunakan hidran, menghalangi petugas, dan atau jenis pelanggaran lainnya.

(ily/ara)

Hide Ads