Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial, zakat berperan penting untuk membersihkan harta.
Saat berbicara tentang zakat penghasilan atau profesi, jumlah yang harus dikeluarkan dari gaji belum banyak diketahui. Dengan memahaminya, umat Islam bisa menunaikan kewajiban zakat dengan tepat.
Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat dari Penghasilan?
Seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan jika penghasilannya mencapai nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal in tertera dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Baznas, menurut SK Ketua Baznas nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, 85 gram emas setara dengan Rp 82.312.725 (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp 6.859.394 (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan pada tahun 2024.
Artinya, orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan adalah yang sudah memiliki jumlah pemasukan tersebut. Orang dengan penghasilan kurang dari Rp 6.859.394 per bulan belum wajib menunaikan zakat.
Zakat Berapa Persen dari Gaji?
Zakat penghasilan bisa ditunaikan dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 %. Jadi, jika penghasilan setiap bulan melebihi nilai nisab bulanan, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan. Penghasilan bisa diperoleh dari yang rutin dan tidak tetap.
Cara Menghitung Zakat dari Gaji
Mengutip laman Bank Mega Syariah, cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan mengalikan jumlah gaji dengan 2,5%. Ada perhitungan dari gaji atau penghasilan tetap dan tidak tetap.
1. Cara Menghitung Zakat dari Gaji Tetap
Seorang karyawan swasta memiliki gaji 12.000.000 per bulan atau 144.000.000 per tahun. Begini cara menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
12.000.000x2,5%= Rp 300.000 per bulan.
2. Cara Menghitung Zakat dari Gaji Tidak Tetap
Jika memiliki penghasilan tidak tetap per bulannya, maka perhitungan dapat dilakukan selama satu tahun. Zakat baru ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab.
Zakat profesi lebih utama dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto). Meski begitu, zakat ini juga boleh dikeluarkan dari penghasilan bersih yang sudah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari.
(elk/elk)