Starbucks kalah dalam banding terhadap keputusan Badan Hubungan Tenaga Kerja Nasional (NLRB) yang menyatakan perusahaan kopi itu secara ilegal memecat dua baristanya di Philadelphia.
Adapun keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit ke-3 AS pada Jumat (27/12).
Mengutip Reuters, Minggu (29/12/2024), Pengadilan menegaskan bahwa Starbucks tidak memiliki dasar hukum untuk menantang konstitusionalitas hakim administratif NLRB. Keputusan ini menjadi pukulan bagi perusahaan-perusahaan besar seperti Amazon, Trader Joe's, dan SpaceX yang sebelumnya mencoba membatasi kekuasaan NLRB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pekerja Starbucks Mogok Massal, Ada Apa? |
Dalam keputusan yang ditulis oleh Hakim Thomas Ambro, panel tiga hakim menemukan bukti kuat bahwa Starbucks melakukan praktik tenaga kerja yang tidak adil dengan memecat dua barista, Echo Nowakowska dan Tristan Bussiere, serta mengurangi jam kerja Nowakowska. Pemecatan ini dilakukan setelah keduanya terlibat dalam upaya pembentukan serikat pekerja di toko mereka.
Pengadilan juga menemukan bukti substansial bahwa Starbucks tahu sebelum pemecatan bahwa para barista telah merekam rapat dengan para supervisor tanpa persetujuan mereka.
Di mana pengadilan menolak klaim Starbucks bahwa mereka tidak perlu mempekerjakan kembali para barista dengan gaji tertunggak karena rekaman yang tidak pantas baru ditemukan kemudian.
Namun pengadilan yang berpusat di Philadelphia mengatakan NLRB melampaui kewenangannya dengan memerintahkan Starbucks untuk membayar biaya yang dapat diperkirakan dari para barista yang berasal dari pemecatan mereka.
Starbucks mengatakan telah memecat Nowakowska pada Januari 2020 karena kinerjanya buruk dan memperlakukan pelanggan dengan buruk, serta memecat Bussiere bulan berikutnya karena ia menyebarkan rumor palsu bahwa barista lain akan dipecat.
Disisi lain, kasus ini mencerminkan perselisihan yang lebih luas antara Starbucks dan para pekerjanya. Di mana banyak pekerja Starbucks menuduh perusahaan melakukan praktik tenaga kerja yang tidak adil di tengah meningkatnya gerakan pembentukan serikat pekerja di seluruh negeri.
Adapun hingga kini Starbucks dan perwakilannya belum memberikan komentar terkait keputusan tersebut.
Kasus ini terdaftar sebagai NLRB v Starbucks Corp di Pengadilan Banding Sirkuit ke-3 AS dengan nomor perkara 23-1953 dan Starbucks Corp v NLRB dengan nomor perkara 23-2241.
(kil/kil)