Masuk Kerja di Tanggal Merah Dapat Uang Lembur? Ini Aturannya

Masuk Kerja di Tanggal Merah Dapat Uang Lembur? Ini Aturannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 30 Des 2024 12:19 WIB
Infografis cara hitung upah lembur libur nasional
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan sejumlah ketentuan masuk kerja untuk sejumlah karyawan khusus di periode tanggal merah atau hari libur nasional. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kemnaker mengatakan, bekerja di tanggal merah bukan hal yang asing bagi beberapa profesi. Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diketauhi terkait dengan aktivitas kerja buruh di tanggal merah.

Pertama, pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Kedua, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan: (1) Harus dilaksanakan secara terus menerus, dan (2) Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja," dikutip dari unggahan pada akun Instagram @kemnaker, Senin (30/12/2024).

Terdapat beberapa pekerjaan yang masuk kategori jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus. Pekerjaan tersebut antara lain lelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, pelayanan jasa transportasi usaha pariwisata, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas, jasa pos dan telekomunikasi, serta media massa.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya termasuk juga pengamanan, pekerjaan di lembaga, pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, serta terakhir ada pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah sanksi yang mengancam pengusaha apabila tidak membayarkan upah lembur pada hari libir nasional. Hal ini berdasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pertama, ada pidana kurungan penjara.

"Pidana kurungan. Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan," ujar Kemnaker.

Lalu yang kedua ada denda. Adapun besaran denda yang dimaksud yakni paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads