Impor Mesin Cetak Diperketat

Impor Mesin Cetak Diperketat

- detikFinance
Senin, 23 Apr 2007 09:16 WIB
Jakarta - Perkembangan teknologi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna semakin canggih. Untuk menghindari penyalahgunaan mesin cetak, prosedur impornya diperketat.Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang ketentuan impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna. Mesin cetak itu dapat digunakan sebagai alat reproduksi bahan cetakan berwarna yang serupa dengan aslinya sehingga dapat disalahgunakan untuk mencetak atau memproduksi uang kertas, obligasi atau surat berharga dan dokumen sekuriti lainnya. Importir mesin harus merupakan importir terdaftar. Yakni perusahaan pemilik angka pengenal importir (API) yang ditunjuk oleh dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.Perusahaan yang ingin menjadi importir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan dokumen ftokopi angka pengenal import (API), NPWP, dan rekomendasi dari Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu).Perusahaan importir wajib mencantumkan surat penunjukkan sebagai agen atau distributor dari prinsipal (adalah badan usaha di luar negeri yang menunjuk agen untuk penjualan barang yang dimilikinya) yang disahkan oleh Kedubes RI dan notaris dari negara bersangkutan.Importir terdaftar (IT) berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang dan mereka wajib melaporkan setiap perubahan data yang terdapat dalam dokumen paling lambat 30 hari setelah perubahan. IT wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara tertulis tiap 3 bulan. Penunjukan IT dapat dibekukan bila tidak melaksanakan ketentuan tersebut. IT dapat dicabut apabila tidak melaksanakan kewajiban mengubah, menambah, atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penunjukkan, dinyatakan bersalah oleh pegadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penunjukkan IT. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads