Artinya untuk barang dan jasa dengan kualitas yang berbeda dan dikonsumsi kelompok masyarakat super kaya akan dikenakan PPN dan tidak lagi menikmati PPN 0%. Jenis dan kriteria untuk jenis barang dan jasa ini akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga sepanjang aturan tersebut belum terbit, untuk barang dan jasa eksklusif ini masih tetap diberikan pembebasan PPN.
Ketiga, atas barang yang selama ini sudah membayar PPN 11%, untuk meringankan beban masyarakat -karena konsumsi barang tersebut sangat luas dan penting di masyarakat-, maka barang seperti tepung terigu, minyak goreng kemasan rakyat "Minyakita", dan gula untuk industri akan tetap membayar PPN sebesar 11%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berarti kenaikan PPN 1% atas barang-barang tersebut akan ditanggung pemerintah (diberikan PPN DTP sebesar 1%). Langkah ini selain untuk menjaga daya beli masyarakat juga untuk meringankan tekanan inflasi.
Empat, untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah mampu memberikan stimulus yang kuat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah sekaligus memberikan tambahan paket kebijakan ekonomi selain yang sudah disebutkan sebelumnya.
Tambahan insentif kepada masyarakat tersebut antara lain: (i) bantuan pangan/beras sebesar 10 kg per bulan untuk bulan Januari-Februari 2025 bagi 16 juta rumah tangga, (ii) diskon listrik 50% untuk pelanggan mulai 2200 VA ke bawah atau 97% pelanggan rumah tangga PLN.
Kelompok pelanggan ini tetap menikmati bebas PPN dan tidak perlu melakukan registrasi tetapi otomatis akan mendapatkan diskon tarif listriknya ; (iii) perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% hingga 2025; (iv) insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya; (v) bantuan sebesar 50% untuk Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan; (f) kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); juga (g) insentif untuk sektor perumahan dan otomotif (mobil listrik dan hybrid).
Penyesuaian PPN ini bukan hanya tentang memenuhi amanat Undang-Undang, tetapi juga memperkuat fondasi fiskal Indonesia dan instrumen kebijakan untuk menavigasi perekonomian. Langkah ini mencerminkan semangat gotong royong, di mana kelompok masyarakat mampu diharapkan berkontribusi lebih besar, sementara kelompok masyarakat miskin dan rentan tetap dilindungi melalui kebijakan afirmatif.
Sehingga kalau diteliti lebih dalam, paket kebijakan yang dilakukan pemerintah ini justru untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi filosofi dasar dan tujuan pembangunan bangsa.
Senang sekali, bisa berkontribusi dalam polemik dan diskusi publik, karena ini artinya demokrasi berjalan dengan baik. Selamat menikmati demokrasi yang sehat bagi masa depan kita semua. Tabik.
Hadi Setiawan
Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu
Simak Video: PPN Bakal Naik Jadi 12% Bikin Resah
(ang/ang)