Daftar barang/jasa yang dikenakan PPN 12%
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 131/2024 di atas, pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah yang sudah diatur dalam Undang-undang sebelumnya.
Dalam hal ini pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam aturan itu terdapat beberapa jenis barang yang barang yang tergolong mewah yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
4. Kelompok balon udara.
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
(eds/eds)