Pengusaha Minta Pelarangan Ekspor Pasir Laut Dicabut
Senin, 23 Apr 2007 14:53 WIB
Jakarta - Pengusaha pasir laut yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Penambangan dan Pemasaran Pasir Laut Indonesia (AP4LI) mendesak pemerintah untuk mencabut larangan ekspor pasir laut.AP4LI meminta pencabutan larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku sejak tahun 2003 berdasarkan keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.Permintaan itu disampaikan oleh Sekjen DPP AP4LI Erma Hidayat dalam konferensi pers di Gedung Kalimantan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/4/2007)."Kita merasa terpojok dengan pemberitaan Pulau Nipah yang hilang disebabkan oleh eksploitasi pasir laut, padahal yang berdampak itu adalah eksploitasi pasir darat," kata Erma.Erma menjelaskan, pasir laut adalah pasir yang dikeruk dari dasar lautan dan tidak berdampak pada berkurangnya permukaan daratan atau pulau.Pasir darat adalah pasir yang dikeruk dari daratan seperti pinggir pantai atau lainnya. Ekspor pasir darat juga telah ditutup berdasarkan Permendag RI No.2/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007.Sejauh ini, kata Erma, AP4LI sering dijadikan kambing hitam dari kerusakan yang diakibatkan ekspor pasir laut. Padahal kenyataannya, ekspor pasir laut telah terhenti sejak tahun 2003."Kami meminta dibuka kembali setelah 4 tahun ditutup. Kerena selama 4 tahun itu kita terus melakukan negosiasi tapi sampai saat ini belum dibuka," keluh Erma.Sebelum adanya larangan ekspor pasir laut, setiap tahun Indonesia mengekspor 500 juta hingga 1 miliar metrik ton pasir laut atau setara dengan Rp 4-8 triliun.AP4LI beranggotakan 148 perusahaan yang sebagian besar melakukan penambangan pasir di Riau."Kita melakukan permintaan dibuka kembali atas permintaan Gubernur Kepri (Kepulauan Riau), mengingat setelah ditutup ekspor pasir laut, PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun 50 persen, apalagi ditambah dengan pelarangan ekspor pasir darat," tutur Erma.Selama ini ekspor pasir laut hanya ditujukan ke Singapura. Pemerintah, lanjut Erma, nampaknya sangat ketakutan ekspor pasir laut akan menambah wilayah Singapura."Yang kita minta adalah adanya pernyataan dari Singapura dengan adanya ekspor mereka tidak akan mengubah garis pangkal pantainya," katanya.Selama 3 tahun ini, kata Erma, pihaknya menunggu penyelesaian perundingan perbatasan RI-Singapura selain menunggu hasil penataan kembali penambangan pasir laut. "Dan ini kita mau follow up juga ke Menteri Perdagangan," imbuh Erma.
(ir/ddn)











































