Pajak Rumah Sederhana, Rusun, Asrama Mahasiswa Dibebaskan

Pajak Rumah Sederhana, Rusun, Asrama Mahasiswa Dibebaskan

- detikFinance
Senin, 23 Apr 2007 16:10 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana (RS), rumah sangat sederhana (RSS), rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar.PPN nol persen ini juga dikenakan untuk perumahan lainnya yakni rumah pekerja dan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.Pembebasan pengenaan PPN itu didasarkan atas peraturan menkeu No 36/PMK.03/2007. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 11 April 2007 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 1 Januari 2007."Dengan berlakunya peraturan tersebut maka keputusan menkeu no 524/KMK.03/2001 dinyatakan tidak berlaku," kata Kabiro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam siaran pers, Senin (23/4/2007).RS dan RSS yang mendapatkan pembebasan PPN memiliki harga jual tidak lebih dari Rp 49 juta. Sedangkan rumah susun sederhana memiliki harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 75 juta dan dengan luas bangunan tidak lebih dari 21 meter persegi."Kebijakan ini diambil untuk mewujudjakn tersedianya perumahan yang terjangkau oleh lapisan masyarakat bawah serta untuk membantu dan membangun kesejahteraan yang pemukimannya rusak akibat bencana alam," tutur Samsuar. (ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads