Semen Impor Harus Kena Bea Masuk
Senin, 23 Apr 2007 16:21 WIB
Jakarta - Pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi semen impor belum cukup untuk melindungi industri semen dalam negeri. Pemerintah perlu mengenakan bea masuk (BM) bagi semen impor.Setelah dikenakan SNI, pemerintah haru memberlakukan bea masuk bagi semen impor. Semen yang diimpor dari ASEAN bea masuknya 5 persen dan dari luar ASEAN sebesar 10 persen. Selama ini BM semen impor nol persen. Hal tersebut disampakan Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Urip Timuryono ketika dihubungi wartawan, Senin (23/4/2007)."Dampak adanya SNI wajib ini baik, mengingat industri semen domestik sudah memenuhi SNI jadi tidak masalah. justru yang menjadi hambatan adalah semakin besarnya serbuan semen impor," ujar Urip.Pengenaan SNI lebih untuk melindungi konsumen dari mutu semen yang tidak layak, tapi belum melindungi produsen semen lokal. Bea masuk harus diberlakukan mengingat semen impor dijual dengan harga dumping.Dengan adanya bea masuk harga semen lokal dan impor bisa dijual dengan harga yang setara. Tanpa bea masuk seperti saat ini harga jual semen impor jauh di bawah harga semen lokal.
(ddn/ir)











































