Dirjen Pajak Ungkap Alasan PPN 12% buat Barang Mewah Baru Berlaku Februari

Dirjen Pajak Ungkap Alasan PPN 12% buat Barang Mewah Baru Berlaku Februari

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2025 15:55 WIB
Dirjen Pajak
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Tarif PPN 12% berlaku tahun ini untuk barang-barang kategori mewah. Namun, pemerintah akan memberikan masa transisi seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Sesuai Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, disebutkan pengenaan tarif pajak 12% akan dikenakan mulai 1 Februari 2024. Sedangkan pada 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.

"Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suryo, pihaknya memberi waktu kepada pengusaha untuk menyesuaikan faktur pajaknya terhadap perubahan dari PPN 11% jadi 12%. Apalagi sebagian faktur pajak dibuat secara otomatis.

"Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem, dan otomatis pada waktu mengubah sistem pun juga kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan dengan setiap keadaan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sebagai catatan, masa transisi ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah yang selama ini membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di luar, itu besaran PPN pada perhitungan akhir tetap 11%.

Namun skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual.

"Berapa sih nilai lainnya? Di sana dituliskan 11/12 kali harga jual. Jadi kalau dihitung seluruhnya 12 dikaitkan 11/12, jatuhnya 11%," tutupnya.

Simak Video Daftar Barang Kena PPN 12%: Dari Motor hingga Rumah Mewah

[Gambas:Video 20detik]



(ily/fdl)

Hide Ads