Lapindo Harus Bayar Uang Muka Ganti Rumah
Senin, 23 Apr 2007 19:34 WIB
Jakarta - Sekitar 2 minggu lagi PT Lapindo Brantas harus siap membayar Rp 180 juta kepada warga Perum Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS). Dana itu merupakan uang muka 20 persen sebagai ganti rugi rumah warga korban semburan lumpur panas. "Saya minta sudah siap uang Rp 180 miliar, itu hitungan yang 20 persen. 2 minggu dari sekarang harus sudah nampak," kata Mensos Bachtiar Chamsyah di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (23/4/2007). Menurut Chamsyah desakan di atas ia sampaikan langsung dalam pertemuannya dengan bos PT Lapindo Brantas Inc, Nirwan Bakrie. Tujuannya adalah menjawab keresahan 6.518 KK warga Porong yang sudah berbulan-bulan tinggal di penampungan karena rumah miliknya terendam lumpur panas."Masyarakat membutuhkan kejelasan. Jadi hal-hal menyangkut masalah sosial, khusus masalah Perum TAS, saya melihat ada kejelasan yang bisa diselesaikan," tegas Mensos.Keputusan PT Minarak Lapindo Jaya sebagai perusahaan yang ditunjuk mengurus pembayaran ganti rugi dengan cara mencicil ini sempat diprotes warga. Warga khawatir mereka akan sulit mendapatkan rumah baru mengingat ganti rugi dibayar dengan cara dicicil.Namun Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Sunarso menyayangkan aksi warga Perum TAS itu. Ketentuan pembayaran ganti rugi dengan dicicil sebanyak 20 persen sebagai uang muka dan sisanya selama dua tahun telah berkekuatan hukum karena sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No 14 tahun 2007.
(lh/ddn)











































