1.046 Situs Investasi Bodong Diblokir!

1.046 Situs Investasi Bodong Diblokir!

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2025 18:44 WIB
Menangkal Investasi Bodong
Foto: Ilsutrasi Menangkal Investasi Bodong (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 1.046 domain situ entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2024. Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Plt Kepala Bappebti Tommy Andan mengatakan langkah tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK. Langkah pemblokiran merupakan hasil pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi.

"Sepanjang 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK tersebut. Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy menjelaskan, berdasarkan hasil wasmat Bappebti, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal. Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal.

Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengimbau para pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki perizinan untuk segera mengurus perizinan serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pengusaha yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir Bappebti.

(ada/hns)

Hide Ads