Trump Desak Tunda Blokir TikTok, Kementerian Kehakiman Minta MA Cuekin Aja

Iganacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 04 Jan 2025 13:17 WIB
Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump.Foto: DW (News)
Jakarta -

Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat (AS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda penerapan Undang-Undang yang memaksa aplikasi TikTok dijual ke pengusaha AS atau dilarang untuk beroperasi.

Melansir dari Reuters, Sabtu (4/1/2025), permintaan ini diajukan kepada MA pada Jumat (3/1) malam waktu setempat. DOJ mengatakan dalam pengajuannya bahwa permintaan Trump hanya dapat dikabulkan jika ByteDance selaku induk TikTok berhasil membuktikan bahwa mereka tidak terlibat sama sekali dengan pemerintah China, tetapi perusahaan tersebut belum melakukannya.

Sebab DOJ berpendapat saat ini pemerintah China sedang berusaha untuk menyabotase kepentingan AS dengan mengumpulkan data sensitif dari warga Amerika melalui aplikasi TikTok. Belum lagi aplikasi ini dinilai kerap menggiring opini publik di Negeri Paman Sam yang bisa menimbulkan dampak negatif.

"Tidak seorang pun dapat dengan serius membantah bahwa kendali China atas TikTok melalui ByteDance merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional. Pengumpulan data sensitif TikTok dalam jumlah besar tentang 170 juta warga Amerika dan kontak mereka menjadikannya sebagai alat yang ampuh untuk spionase," jelas DOJ.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah AS sudah mengeluarkan UU terkait aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan luar negeri seperti TikTok untuk tidak begitu saja beroperasi bebas. Dalam aturan itu, ByteDance selaku induk TikTok diwajibkan untuk menjual aplikasinya kepada perusahaan AS.

UU tersebut telah ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden. Undang-Undang Melindungi Warga AS dari Aplikasi yang Dikendalikan Asing telah disahkan oleh Kongres pada 24 April lalu.

Dalam hal ini, Pengadilan Banding Federal di Washington D.C. juga sudah mendesak ByteDance untuk segera menjual aplikasi sosial media TikTok ke AS sebelum 19 Januari 2025. Kalau putusan ini tidak dilakukan paling lambat hingga 19 Januari 2025, Tiktok akan dilarang untuk beroperasi di Negeri Paman Sam.

Namun untuk menepati salah satu janji politiknya, Trump mendesak MA Amerika untuk menghentikan sementara penerapan aturan tersebut dengan alasan bahwa ia seharusnya memiliki waktu setelah menjabat untuk mengejar "resolusi politik" atas masalah tersebut.

Jika pengadilan tidak memblokir undang-undang tersebut sebelum 19 Januari, maka unduhan baru TikTok di toko aplikasi Apple atau Google akan dilarang. Namun untuk pengguna yang sudah memiliki aplikasi tersebut dapat terus mengakses layanan yang ada.

Tentu saja layanan TikTok di AS akan menurun seiring waktu dan akhirnya berhenti berfungsi karena penyedia toko aplikasi akan dilarang memberikan dukungan.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork