Newmont Bebas, Menteri ESDM Minta Masyarakat Sabar
Selasa, 24 Apr 2007 11:30 WIB
Jakarta - Pemerintah meminta kepada masyarakat bersabar terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara yang memvonis bebas PT Newmont Minahasa Raya (MNR) dan Presdir PT MNR Richard B Ness dalam kasus pencemaran Teluk Buyat. "Kita minta masyarakat bersabar ini kan baru pengadilan tingkat satu," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.Hal itu diungkapkan Purnomo, usai menilai acara lomba masak nasi goreng yang akhirnya dimenangkan oleh Staf Ahli Menteri ESDM Bambang Setiawan, di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatanm, Jakart, Selasa (24/4/2007).Dari fakta hukum persidangan, majelis hakim yang terdiri dari 5 orang berpendapat, tidak ada pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup akibat penempatan tailing di Teluk Buyat.Sebelumnya Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Simon Sembiring mengatakan, walaupun hakim mengetok palu hari ini, pihak yang bersengketa masih akan saling menuntut di level yang lebih tinggi."Kalau dia (Newmont) menang, yang nuntut pasti banding. Kalau dia yang kalah, dia yang akan banding ke Mahkamah Agung. Prosesnya akan masih lama," ujarnya. Menurut Simon, harus diusut tuntas agar jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah korporat atau personal. Jika ternyata manajer lingkungan tersebut sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur, itu juga harus diumumkan agar tidak membuat trauma. "Secara prosedur sudah dilakukan, tiba-tiba ditangkap. Kan nggak ada jaminan, orang makin trauma," ujarnya. Selain itu, Simon juga menegaskan perlunya kejelasan sampel yang diambil aparat penyidik, apakah sudah pas atau tidak. Agar tidak menjadi penyidikan yang salah sasaran. "Waktu aparat mengambil sampel kita juga kan enggak tahu," ujarnya.
(ir/ard)











































