Daftar Negatif Investasi Segera Dirilis
Selasa, 24 Apr 2007 13:45 WIB
Jakarta - Daftar Negatif Investasi (DNI) atau daftar sektor usaha tertutup bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia bakal segera dirilis pemerintah dalam waktu dekat.DNi ini adalah salah satu peraturan turunan dari UU Penanaman Modal yang saat ini penyelesaiannya masuk dalam proses finalisasi.Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu disela-sela acara diskusi LPEM UI di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (24/4/2007)."Sudah dalam finalisasi, sudah dalam bentuk draf perpresnya. Dalam waktu dekat ini selesai. Kita masih rapat satu dua kali lagi, rapat interdep," ujar Mari.Dijelaskan Mari, sebagai pelengkap dan penjabaran dari UU Penanaman Modal ini pemerintah masih harus menyelesaikan aturan teknis seperti perpres tata cara pelayanan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, daftar sektor tertutup dan terbuka dengan syarat, serta perpres mengenai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Sementara Ketua Asiosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga Wakil Ketua Kadin Sofyan Wanandi mengatakan proses penyelesaian aturan teknis dari UU Penanaman Modal termasuk DNI harus segera diselesaikan dan transparan. "Kita harus ketat karena momentum investasi ini kita harus dapat, jangan UU-nya sudah jadi aturan jadi namun pelaksanaannya lama," kata Sofyan.
(ard/ir)











































