Banyak yang Ngeluh Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak Beberkan Akar Masalahnya

Banyak yang Ngeluh Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak Beberkan Akar Masalahnya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 06 Jan 2025 16:05 WIB
Tampilan login Coretax sistem pajak baru berlaku 1 Januari 2025.
Foto: Dok. DJP Kemenkeu
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan sistem pajak baru bernama menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari lalu. Belum ada seminggu berjalan, banyak pengguna mengeluh kesulitan mengakses Coretax.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan kesulitan akses itu tidak hanya terjadi di masyarakat saja. Namun, pihaknya juga terkendala. Untuk itu, pihaknya terus memantau dan menyelesaikan terkait permasalahan yang muncul saat wajib pajak mengakses sistem tersebut.

"Hari keenam implementasi Coretax, hari ke hari kami mencoba mengikuti apa yang terjadi keluhan masyarakat, bukan hanya masyarakat, karena pengguna Coretax kami dan juga stakeholder. Jadi, hari ke hari kami terus memonitor, memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul pada waktu interaksi para pelaku dengan sistem yang kami coba luncurkan Januari kemarin," kata Suryo dalam acara Konferensi Pers di APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengakui ada sejumlah kendala utama. Pertama, volume akses yang tinggi. Dia menjelaskan pada sistem baru ini wajib pajak tidak hanya mencoba sistem tersebut, tapi juga bertransaksi sehingga dapat mempengaruhi kinerja sistem.

Kendala selanjutnya, yakni infrastruktur. Dia menjelaskan vendor penyedia jaringan telekomunikasi sangat berpengaruh.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang kami lakukan optimalisasi kapasitas sistem yang jelas, mekanisme pengelolaan beban akses juga sudah kami lebarkan. Kami juga sediakan bantuan yang komprehensif teknik untuk masyarakat bisa melakukan aksesibilitas pada sistem yang saat ini kita jalankan," imbuh Suryo.

Dia juga menekankan pihaknya memberikan masa transisi kepada wajib pajak. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila ada keterlambatan dalam penerbitan faktur maupun pelaporan pajak.

Suryo juga mengimbau kepada masyarakat khususnya wajib pajak agar terus mengakses sistem Coretax. Dengan begitu, pihaknya mengetahui kinerja sistem yang baru diluncurkan tersebut dapat berjalan dengan baik atau tidak.

"Terkait pengenaan sanksi, kami juga menerapkan masa transisi. Jadi, masyarakat wajib pajak nggak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan. Nanti kita pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru yang mungkin sedikit berbeda dengan sistem yang selama ini digunakan," jelas dia.

Sebagai informasi, kesulitan akses sistem Coretax dikeluhkan masyarakat melalui media sosial, misalnya di X. Tak jarang pengguna X juga mention atau menandai akun Direktorat Jenderal Pajak terkait kendala yang dihadapi.

Misalnya, akun @ncity*** yang gagal dalam mengunggang dokumen di sistem tersebut.

"Coretax kapan beres nya sih ini.. mau upload dokumen sertel terjadi kesalahan terus mohon bantuannya dong min apa yang menjadi kendala saya? @kring_pajak," tulisnya.

"coretax ini kapan bisa sih ya allah😭kerjaan gua kehambat bener😭," tulis akun @gita***

"Coretax bisa tolong dibantu ga ini," cuit akun @meraih***

(acd/acd)

Hide Ads