Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,41 juta. Dari total biaya tersebut, 38% di antaranya nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Perlu diketahui, BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran jemaah haji lewat BPKH.
Nilai manfaat dari BPKH akan dibayarkan sebesar Rp 33,98 juta. Total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 2025 mencapai Rp 6,83 triliun dari BPKH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.
"Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," kata Fadlul dalam keterangan resmi, Selasa (7/1/2025).
Seperti diketahui, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH 1446 H/2025 M. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Besaran totalBPIHuntuk setiap jemaah hajiregulerrata-rata Rp 89,4 juta dengan asumsi kurs dolar Amerika Serikat (AS) Rp 16.000 dan 1 Riyal Arab Saudi Rp 4.266. Secara total terjadi penurunan hingga Rp 4 juta dari biaya haji. Pada 2024,BPIHtercatat sebesar Rp 93,4 juta.
UntukBipihyangdibayarkanjemaah di Indonesia ditentukan sebesar Rp 55,4 juta, dari awalnya Rp 56 juta pada 2024.Sementara untuk nilai manfaat besarnya Rp 33,98 juta.
Simak Video: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 yang Disetor Jemaah Rp 55,4 Juta