Berapa Gaji Petugas Damkar Viral yang Tak Lagi Bertugas?

Berapa Gaji Petugas Damkar Viral yang Tak Lagi Bertugas?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2025 12:45 WIB
Seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar, harus berurusan dengan atasan setelah videonya viral mengkritik alat operasional rusak.
Petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar/Foto: 20Detik
Jakarta -

Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar, yang sempat viral karena 'room tour' alat operasional rusak dan melaporkan dugaan korupsi di lingkungan kerjanya kini sudah tak lagi bertugas karena kontrak kerjanya telah berakhir.

Berakhirnya kontrak kerja Sandi itu diketahui dari surat keterangan kerja yang diterbitkan Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat itu menerangkan bahwa kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang. Berapa gaji Sandi saat masih bertugas sebagai petugas damkar Depok?

Dalam catatan detikcom, besaran gaji pemadam kebakaran seperti Sandi berbeda-beda tergantung dari status kepegawaian masing-masing yakni damkar PNS atau kontak. Hal tersebut tentu membuat adanya perbedaan pendapatan mereka setiap bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, besaran gaji para petugas pemadam ini juga didasari oleh masa kerja, golongan dan jabatan, serta lokasi bertugas pemerintah daerah yang menaunginya. Namun secara garis besar para petugas diperkirakan mendapat gaji antara Rp 1,75 - 4 juta per bulan.

Sementara itu, dalam laporan Antara disebutkan pada 2024, mayoritas petugas pemadam kebakaran menerima gaji bulanan antara Rp 2.085.791 - 4.790.022. Bagi petugas pemula, gaji berkisar dari Rp 2.085.791 - 4.242.840.

ADVERTISEMENT

Setelah memiliki pengalaman kerja selama 5 tahun, pendapatan mereka meningkat menjadi antara Rp 2.324.510 - 4.579.380 per bulan. Secara rinci, berikut daftar gaji pemadam kebakaran berdasarkan status kepegawaian mereka.

Gaji Pemadam Kebakaran Status PNS

- PNS Golongan IIIA: Rp 2.891.600 - 5.118.200
- PNS Golongan IIIB: Rp 3.060.600- 5.423.400
- PNS Golongan IIIC: Rp 3.232.900 - 5.735.700
- PNS Golongan IID: Rp 3.411.500 - 6.059.300
- PNS Golongan IIIE: Rp 3.594.700 - 6.394.100

Gaji Pemadam Kebakaran Status PPPK

- PPPK Golongan IXa: Rp 1.750.000 - 2.696.700
- PPPK Golongan IXb: Rp 1.863.600 - 2.901.200
- PPPK Golongan Xa: Rp 2.002.200 - 3.117.800
- PPPK Golongan Xb: Rp 2.147.600 - 3.345.000
- PPPK Golongan XIa: Rp 2.299.400 - 3.583.700

Besaran gaji tersebut bersifat perkiraan dan dapat bervariasi di setiap daerah. Selain itu, total gaji pegawai damkar juga dipengaruhi oleh berbagai tunjangan yang diterima.

Berbagai tunjangan yang dimaksud seperti tunjangan risiko, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun dan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan makan, lembur, perumahan, dan lainnya sesuai peraturan daerah.

Mengingat Sandi bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran dengan kontrak, maka ia diperkirakan berstatus PPPK. Karenanya besaran gaji yang ia terima saat masih bertugas diperkirakan Rp 1.750.000 - 3.583.700 belum termasuk tunjangan.

Simak Video 'Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak Kerja Sandi 'Room Tour' Alat Rusak':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads