Intip Gaji PNS 2025, Apakah Ada Kenaikan?

Intip Gaji PNS 2025, Apakah Ada Kenaikan?

Azkia Nurfajrina - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2025 21:11 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) digadang-gadang naik pada 2025. Rencana kenaikannya bahkan termuat dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kepastian kenaikan gaji PNS untuk 2025. Lantas, apakah gaji PNS akan benar-benar naik di tahun ini?

Apakah Gaji PNS Naik di 2025?

Mengutip pemberitaan detikcom, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan hingga kini belum dilakukan pembahasan terkait kenaikan gaji PNS pada 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat ini masih dalam tahap awal pemerintahan sehingga tengah dilakukan penyesuaian ulang program serta anggaran. Mengingat struktur pemerintahan sekarang berbeda dengan sebelumnya yang terdapat penambahan jumlah kementerian dan lembaga.

"Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujar Rini, saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (30/12/2024).

ADVERTISEMENT

"Betul ini ada tenggat waktu (rampung di awal 2025), tapi kan ini K/L banyak menteri-menteri baru, banyak penyesuain dan sebagainya," imbuhnya.

Meski begitu, Rini memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan membahas kenaikan gaji mengingat hal tersebut berkaitan dengan kesejahteraan pegawai.

Sebelumnya, wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 masuk dalam KEM-PPKF 2025. Di dalam dokumen, ada empat aspek yang difokuskan pada kebijakan belanja pegawai di tahun ini. Salah satunya yaitu gaji PNS.

Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas terdahulu, pernah mengungkap kenaikan gaji ASN bakal dilakukan bertahap. Pemerintah akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan bagi ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Rincian Gaji PNS Terbaru

Dengan belum adanya pengumuman resmi dari pemerintah, gaji PNS 2025 masih mengikuti kebijakan sebelumnya. Besaran gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8% pada 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS, berikut rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - 6.373.20

Gaji di atas belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima PNS setiap bulannya tergantung golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.




(azn/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads