Pemerintah Perketat Penggunaan Zat Perusak Ozon

Pemerintah Perketat Penggunaan Zat Perusak Ozon

- detikFinance
Rabu, 25 Apr 2007 16:02 WIB
Jakarta - Pemerintah memperketat produksi dan penggunaan bahan perusak lapisan ozon (BPO). Zat ini biasa terdapat di mesin pendingin ruangan (AC), kulkas, dan tabung pemadam api.Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) No.33/M/IND/PER/4/2007 tentang larangan memproduksi bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi barang yang mempergunakan bahan perusak lapisan ozon yang diperoleh wartawan, Rabu (25/4/2007).Dalam surat tersebut Menperin Fahmi Idris mengatakan, larangan tersebut didasarkan pada Konvensi Wina dan Protokol Montreal yang telah diadopsi Indonesia. Sehingga Indonesia berkewajban untuk menghapus penggunaan BPO secara bertahap sampai batas waktu tertentu.Peraturan ini melarang penggunaan BPO pada produksi mesin pengatur suhu udara (air conditioning) yang digunakan dalam ruangan dan kendaraan bermotor, lemari es rumah tangga dan alat pemadam api. BPO masih diperbolehkan digunakan pada produksi foam, mesin pendingin dan aerosol sampai dengan 30 Juni 2008. Sementara terhitung mulai 1 juli 2008, BPO hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan barang.Perusahaan industri yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.Peraturan ini mulai berlaku 17 April 2007 dan sekaligus menggantikan Keputusan Menperindag No.110/MPT/KEP/1/98 tentang pelarangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon dicabut.BPO adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer. Ada 23 senyawa kimia yang dikategorikan sebagai BPO yakni CC-l4, CH-3, CC-13, CH3BR, CFC-11, CFC-12, CFC-113, CFC-114, CFC-115, CFC-13, CFC-111, CFC-217, CFC-216, CFC-215, CFC-214, CFC-213, CFC-212, CFC-211, Halon-1211, Halon-1301, Halon-2402, R-500, R-502. (ard/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads