Pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang disebut-sebut seperti penjarakan nelayan. Sebab, pagar laut tersebut menyulitkan akses nelayan melaut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pagar yang terbuat dari bambu itu menjorok ke laut. Saat dilihat langsung, pria yang akrab disapa Ipunk ini menyebut pagar itu seperti memagari pulau.
"Jadi sebetulnya ini kan, dia pagar ini memagari pulau, pulau dipagari gitu. Jadi, kita pikir tadi menjorok lautan itu dan itu putus-putus sekarang," kata Ipunk saat memimpin penyegelan pagar laut, Tangerang, Kamis (9/1/2025) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipunk menilai pemagaran laut itu menimbulkan kesan kepemilikan individu. Padahal laut tidak boleh dimiliki siapapun.
Dia juga menyebut pagar laut itu seperti memenjarakan nelayan. Sebab, akses nelayan melaut menjadi sulit. Apalagi area sekitar yang dipagari tersebut ada kampung nelayan.
"Boleh dibilang gitu (memenjarakan nelayan). Jadi, seolah-olah ini loh miliknya satu atau dua orang. Ini laut tidak boleh dimiliki beberapa orang, ini milik negara. Jadi, kita hentikan di sini," jelas Ipunk.
Pada saat memimpin penyegelan, Ipunk juga bertemu dengan nelayan. Ipunk menjelaskan nelayan sering menabrak pagar laut tersebut saat melaut pada malam hari.
"Tadi sekilas ada nelayan yang melintas, Kami sedikit tanya-tanya, terus mereka bilang, 'Pak kalau malam ini, kami suka nabrak, keluar masuknya", kan kasian nelayan kecil. Nelayan kecil yang paling kapal mereka hanya 2 atau 3 GT. Bener-bener nelayan," imbuh Ipunk.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang. Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono.
Pria yang akrab disapa Ipunk mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang di 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.
"Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," kata Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1).
Ipunk menjelaskan, penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.
Lihat juga video: Ini Bentuk Pagar Misterius di Laut Tangerang yang Kini Disegel KKP