Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Iuran Tak Bertambah

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Iuran Tak Bertambah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2025 14:43 WIB
Usia pensiun pekerja Indonesia naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 2025. Batas usia ini menjadi rujukan untuk memanfaatkan program BPJS TK.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi penjelasan soal kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025. Kemnaker menyebut pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun sebenarnya telah ada dan berjalan sejak tahun 2015.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, hal itu mengacu padaamanat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Tahun 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut, yakni tahun 2019, 2022, dan 2025. Indah menyebut yang dimaksud usia pensiun adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti pekerja dari perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usia pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Lalu dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Kebijakan itu juga tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha," tegasnya.

Adapun ketentuan pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 mengenai kenaikan usia pensiun sebagai berikut:
- Pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun (pada tahun 2015)
- Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun
- Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
- Dalam hal pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

"Artinya mulai 1 Januari 2025, menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari Pemerintah terlebih dahulu," jelasnya.

Indah menyebut filosofi pengaturan usia pensiun yaitubatas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Serta memperhatikan ketahanan dana program

Adapun kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja.

Manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp 393.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.718.200. Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population," tutupnya.

Lihat juga video: Demo Tolak Usia Pensiun di Prancis Ricuh, Polisi Lepaskan Gas Air Mata

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads