Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara merespons adanya pernyataan kelompok nelayan yang mengaku membangun pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. Nelayan itu tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP).
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut. Dia bilang baru mendapatkan informasi itu dari media.
Kendati demikian, saat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten meninjau lokasi untuk mencari informasi dalang di balik pembangunan itu, Suharyanto menyebut tidak menemukan informasi terkait klaim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya ya baru-baru ini sebagaimana yg ada di media. Namun ketika Dinas KP ke lokasi dan mencari informasi mengenai siapa yang punya, tidak menemukan informasi tentang hal tersebut," kata Suharyanto kepada detikcom, Senin (13/1/2025).
Suharyanto menjelaskan meskipun pagar tersebut dibangun oleh masyarakat tetap harus mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Hal tersebut sudah tertuang dalam undang-undang.
Dia pun menegaskan secara regulasi tidak dibenarkan menggunakan ruang laut tanpa memiliki perizinan KKPRL dari KKP. Namun, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima pengajuan izin dari kelompok masyarakat tersebut.
"Ya, benar (butuh izin dari KKP). (Pengajuan izin JRP) Belum ada," imbuh Suharyanto.
Sebelumnya, pagar sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang diklaim dibangun oleh nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut itu dibangun untuk mencegah bencana tsunami dan abrasi.
Koordinator JRP, Sandi Martapraja mengatakan pagar laut yang sedang ramai menjadi topik merupakan tanggul yang dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya.
"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," kata Sandi dikutip dari Antara, Senin (13/1).
(acd/acd)