Gagal Bikin Password & Passphrase Coretax? Ini Solusi DJP

Gagal Bikin Password & Passphrase Coretax? Ini Solusi DJP

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 13 Jan 2025 19:00 WIB
Tampilan login Coretax sistem pajak baru berlaku 1 Januari 2025.
Foto: Dok. DJP Kemenkeu
Jakarta -

Wajib pajak masih mengeluhkan adanya kendala dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tak sedikit di antaranya mengalami kendala saat membuat kata sandi (password) dan kode frasa (passphrase).

Terkait kendala tersebut, DJP melalui media sosial resminya menyarankan dua hal. Pertama, hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password atau passphrase.

Lebih rinci dijelaskan, karakter khusus yang tidak dapat digunakan yakni garis miring (/), tanda kutip ('), dan tanda plus (+). Sementara tanda ampersand (&) dan dollar ($) sudah dapat digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gagal buat password dan passphrase? Hindari karakter khusus yang tidak dapat digunakan yaitu /, ', +. Karakter &, $ sudah dapat digunakan," tulis pengumuman di Instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (13/1/2025).

Kedua, pastikan password dan passphrase memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran.

ADVERTISEMENT

Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads