Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di laut Tangerang.
PP Muhammadiyah menilai pemasangan pagar tersebut menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi nelayan sekitar. Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan somasi tersebut dilayangkan untuk siapapun yang terlibat, baik yang memasang, menyuruh, maupun membiayai.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama LBHAP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil, dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang telah melakukan pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 km di wilayah pesisir utara Tangerang," kata Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gufron menilai tindakan pemagaran ini telah menyebabkan sejumlah dampak negatif yang serius. Pertama, mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.
Kedua, melanggar hak akses publik terhadap laut, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil. Ketiga, berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini," imbuh Gufroni.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, Gufroni menegaskan pihaknya akan melakukan beberapa hal, seperti mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Tidak hanya itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata. Hal ini untuk memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan.
"Kami berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut," tambah Gufron.