Pemerintah Belum Tanggapi Pencabutan Ekspor Pasir Laut
Kamis, 26 Apr 2007 16:55 WIB
Jakarta - Permintaan pengusaha pasir laut yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Penambangan dan Pemasaran Pasir Laut Indonesia (AP4LI) agar larangan ekspor pasir laut dicabut belum ditanggapi pemerintah.Pemerintah belum berencana untuk membuka kembali ekspor pasir laut yang tertuang berdasarkan keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003."Kami tidak ada rencana, harus dirapatkan dengan Menko Polhukam," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (26/4/2007).Ketika ditanyakan apakah larangan ekspor itu akan dicabut jika perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura diteken, Mari enggan berbicara lebih lanjut. "Saya belum bisa komentar," ujarnya.Pengusaha pasir laut yang tergabung dalam AP4LI mendesak pemerintah untuk mencabut larangan ekspor pasir laut.AP4LI merasa terpojok dengan pemberitaan Pulau Nipah yang hilang disebabkan oleh eksploitasi pasir laut, padahal yang berdampak itu adalah eksploitasi pasir darat. AP4LI melalui Sekjen DPP AP4LI Erma Hidayat merasa sering dijadikan kambing hitam dari kerusakan yang diakibatkan ekspor pasir laut. Padahal kenyataannya, ekspor pasir laut telah terhenti sejak tahun 2003."Kami meminta dibuka kembali setelah 4 tahun ditutup. Kerena selama 4 tahun itu kita terus melakukan negosiasi tapi sampai saat ini belum dibuka," keluh Erma.Sebelum adanya larangan ekspor pasir laut, setiap tahun Indonesia mengekspor 500 juta hingga 1 miliar metrik ton pasir laut atau setara dengan Rp 4-8 triliun.
(ddn/ir)











































