Ekspor Pasir Tetap Dilarang Meski Ada Ekstradisi
Jumat, 27 Apr 2007 14:53 WIB
Jakarta - Meski akhirnya pemerintah Singapura bersedia menandatangani perjanjian ekstradisi, Indonesia memastikan tetap akan memberlakukan larangan eksporpasir laut ke negara pulau tersebut."Larangan ekspor pasir tetap akan dipertahankan. Ekspor pasir merupakan suatu kebijakan yang tetap, tidak ada relevansinya dengan perjanjian ekstradisi,"tegas Wapres Jusuf Kalla.Penegasan di atas ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (27/4/2007).Menurut Kalla larangan ekspor pasir ke Singapura demi menjaga lingkungan hidup di Kepulauan Riau. Sebab kegiatan itu selama ini telah merusak lingkungan hidupdi pulau-pulau yang ada di perairan provinsi tersebut.Maka dari itu Pemerintah RI tidak akan menghubung-hubungkan masalah yang tidak hubungannya dengan masalah hukum tersebut dengan perjanjian ekstradisi yang hari ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Long di Istana Tampak Siring, Bali. Bahkan sebanyak 22 kapal Singapura yang kini ditahan Polri akibat kedapatan menyelundupkan pasir tidak akan dilepas begitu saja. Bagaimana pun tetap ada proses hukum yang harus dijalani. "Ini bukan saja soal Indonesia, dunia pun ingin agar lingkungan diperbaiki," imbuh Wapres.
(lh/ddn)











































