Tiga Konsorsium Asuransi TKI Ditetapkan Lagi
Jumat, 27 Apr 2007 15:42 WIB
Jakarta -
Pemerintah kembali menetapkan tiga asuransi untuk menangani asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di luar negeri. Sebelumnya sudah ada dua asuransi yang ditunjuk.Tiga konsorsium asuransi TKI itu adalah Konsorsium Asuransi TKI Ramayana, Konsorsium Asuransi TKI Proteksi dan Konsorsium Asuransi Adira Dinamika.Sedangkan dua sebelumnya yang telah dapat izin adalah PT Asuransi Jasindo dan Konsorsium Asuransi Bangun Askrida.Demikian penjelasan Ketua Tim Seleksi dan Pedoman Pelaksana Perusahaan Penyelenggara Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Abdul Malik Harahap, dalam jumpa pers di Gedung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/4/2007).Penunjukkan ini adalah upaya pemerintah untuk konsisten memberikan perlindungan bagi TKI, sejak dipersiapkan di negara penempatan hingga pulang kembali ke tanah air. Hal ini juga sesuai dengan pelaksanaan UU No 39 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.Sehubungan dengan terbukanya kesempatan kerja di negara penempatan yang baru diharapkan target penempatan TKI di luar negeri bisa meningkat dari 700 ribu orang menjadi 1 juta orang dapat tercapai."Pelayanan perlindungan TKI khususnya lewat program asuransi perlu terus ditingkatkan maka perlu ditambah Konsorsium Asuransi yang bergerak dibidang asuransi TKI," kata Abdul.Keputusan ketiga asuransi di atas melalui Kepmenakertrans No.181/MEN/IV/2007 untuk Adira. Kepmenakertrans No.183/MEN/IV/2007 untuk Ramayana. Kepmenakertrans No.184/MEN/IV/2007 untuk Asuransi Proteksi. Konsorsium Asuransi ini berlaku efektif setelah 14 hari sejak ditetapkan."Pada 1 Mei 2007 diharapkan mereka sudah bisa melakukan operasional, kalau bisa saat ini juga mempersiapkan perangkat dan koordinasi. Kita akan terus pantau keberadaan asuransi baik di dalam maupun di luar negeri," tutur Abdul.Abdul meminta klaim kematian untuk TKI bisa langsung dikucurkan mengingat pengurusan kematian TKI hanya perlu waktu 7 hari.
(ir/ddn)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































