Simak! Cara Daftar NPWP Lewat Coretax

Simak! Cara Daftar NPWP Lewat Coretax

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 17 Jan 2025 12:11 WIB
Tampilan login Coretax sistem pajak baru berlaku 1 Januari 2025.
Ilustrasi Coretax - Foto: Dok. DJP Kemenkeu
Jakarta -

Pemerintah baru mengoperasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax mulai awal tahun ini. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (17/1/2025), proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dapat dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Cara daftar NPWP melalui Coretax:

1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Klik "Daftar Baru" di bagian bawah.
3. Pilih "Perorangan" untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi.
4. Apabila sudah memiliki NIK, pilih tombol Ya.
5. Pilih jenis pendaftaran yang sesuai untuk NIK Anda. Untuk tutorial ini pilih "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK".
6. Isikan data dan identitas wajib pajak. Jika data sudah lengkap dan benar, klik tombol verifikasi. Jika data berhasil diverifikasi, klik lanjut.
7. Lakukan verifikasi email dan nomor handphone (HP).
8. Jika data berhasil diverifikasi, klik lanjut
9. Lakukan validasi foto, dapat dalam bentuk unggahan foto, maupun ambil foto terbaru pada kamera.
10. Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan. Klik tombol ajukan permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selamat, pembuatan NPWP berhasil. Cek secara berkala pesan masuk email Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP.

(kil/kil)

Hide Ads