Simak! Cara Izin Pemanfaatan Ruang Luat Biar Tidak Disegel

Simak! Cara Izin Pemanfaatan Ruang Luat Biar Tidak Disegel

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 17 Jan 2025 13:15 WIB
Foto udara suasana jembatan yang menghubungkan Pulau Bukungan Kecil (bawah) dan Pulau Bukungan Besar (atas) saat penyegelan di salah satu resor yang berada di Kepulauan Maratua, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (19/9/2024). KKP melakukan penyegelan terhadap dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua karena tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pelaku kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Izin tersebut diperlukan menjadi tanda kegiatan di ruang laut legal dan tidak akan disegel pemerintah.

Perizinan KKPRL juga dibutuhkan untuk kepentingan publik, mencegah konflik pemanfaatan ruang laut, dan mendukung keseimbangan ekologi dan ekonomi dalam kerangka ekonomi biru.

"KKPRL menjadi persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap paling singkat 30 hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yuridiksi untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha," tulis keterangan KKP di Instagram resmi @kkpgoid, Jumat (17/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perizinan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Untuk mendapatkan izin tersebut ada berbagai langkah yang perlu dilakukan.

1. Pendaftaranhttps://oss.go.id/ (Berusaha) Sistem elektronik KKP (Nonberusaha)
2. Pemeriksaan Dokumen Permohonan
3. Dokumen Kelengkapan Permohonan KKPRL
4. Pasal 128 Tim Menilai Kelayakan
5. Penerbitan PKKPR Laut
6. Pasal 131 Proses Penerbitan Persetujuan KKPRL
7. Pasal 128 Khusus Persetujuan KKPRL. Jika Hasil Penilaian OK, Pemohon Bayar PNBP

ADVERTISEMENT

Dalam penilaian ini masih ada kemungkinan akan terjadi penolakan, hal itu tertuang pasal 126 jika terjadi:

a. data pertimbangan belum mencukupi, dapat dilakukan verifikasi lapangan, dan/atau buntuk kegiatan yang sifatnya strategis dan/atau berdampak luas, dilakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Menteri

"Pasal 133. Persetujuan/Konfirmasi berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha. Dalam hal Perizinan Berusaha atau perizinan number usaha belum diterbitkan, persetujuan/ Konfirman berlaku 2 (dua) tahun," lanjut keterangan KKP.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi pelaku kegiatan ruang laut:

- Rencana Bangunan dan Instalasi laut
- Informasi pemanfaatan ruang laut
- Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya
- Persyaratan reklamasi dalam hal dilakukan reklamasi

"Informasi rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan, gambaran umum dan jadwal rencana pelaksanaan reklamasi. Setelah kelengkapan selesai pemohon dapat mengajukan KKPRL melalui Sistem OSS," tutup keterangan tersebut.

(ada/rrd)

Hide Ads