Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alih fungsi lahan sawah bisa dihukum. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Pasal 72.
Menurutnya aturan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya. Ia mengatakan langkah inipun sudah dikoordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
"Tadi kami sudah berkoordinasi untuk menyelesaikan yang sudah menjadi keputusan kita, putusan bapak Presiden, kita harus swasembada pangan secepat-cepatnya," kata Zulhas dalam Rakor Bidang Pangan di Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari Instagram PAN (@amanatnasional), Sabtu (18/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, setidaknya sudah lebih dari 70.000 hektare sawah telah beralih fungsi yang tentu saja membuat tingkat produksi pangan dalam negeri terus berkurang.
"Lahan (persawahan) kita turun terus, 10 tahun terakhir sampai 70.000 hektare lebih beralih, oleh karena itu saya minta kepada bupati dan juga kita semua tidak boleh mengalihfungsikan lahan sawah," jelas Zulhas.
"(Alih fungsi sawah) nggak boleh pak, itu ada undang-undangnya, bisa kena pidana itu. Jadi kalau ada yang lapor sama Kapolda bisa diporses. Karena tidak boleh mengalihfungsikan apalagi irigasinya sudah bagus," tegasnya lagi.
Dalam hal ini menurutnya jika ada yang melakukan pelanggaran tersebut, maka bisa dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak Video: Zulhas Beberkan 2 Jurus Capai Swasembada Pangan