Kemunculan pagar laut misterius yang membentang di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten bikin heboh masyarakat. Setelah jadi buah bibir selama beberapa hari ke belakang, pagar itu dibongkar dan dicabut oleh TNI AL.
Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono justru berbeda pendapat. Dia meminta pembongkaran itu jangan dilakukan dahulu saat ini.
Sejak Sabtu 18 Januari 2025 kemarin, 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga Tanjung Pasir Tangerang membongkar pagar laut sepanjang lebih dari 30 km yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembongkaran ini dipimpin langsung Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto. Dilansir Antara, puluhan kapal TNI AL dan nelayan membongkar pagar yang terbuat dari bambu dengan cara merobohkan. Mereka mengikatkan tali pada pagar, kemudian menariknya sampai roboh.
Target per hari pagar yang dirobohkan sepanjang 2 km. Personel TNI AL yang terlibat terdiri dari personel Lantamal, Dislambair, Kopaska, Diskes, hingga Pomal.
Harry Indarto menegaskan pembongkaran pagar laut ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Kepentingan akses para nelayan melaut menjadi pertimbangannya.
"Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka akses, terutama bagi para nelayan yang akan melaut," tutur Harry.
Jangan Buru-buru Dibongkar
Merespons pekerjaan yang dilakukan TNI AL, Trenggono menilai pencabutan pagar laut itu tak perlu buru-buru dilakukan. Sebab penyidikan masih perlu dilakukan untuk mengetahui siapa sebenarnya yang memasang pagar tersebut segara ilegal.
"Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan)," kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2025).
Trenggono menilai pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan di ruang laut yang dinilai ilegal. Semestinya, dia menilai, bila sudah ada proses hukum yang ada ketetapan resminya baru lah pagar itu bisa dibongkar.
"Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut)," papar Trenggono.
Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, dia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. Pihaknya pun sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
Yang jelas, sampai saat ini tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Posisi pihaknya sendiri hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, kata Trenggono, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif," ujar Trenggono.
Simak Video 'Menteri KP soal Pagar Laut Dibongkar: Tunggu Dulu Dong, Itu Barang Bukti':
(kil/kil)