Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 2025. Dalam pengumuman tersebut, UMK Kota Bekasi tercatat sebagai yang paling tertinggi di Jawa Barat, bahkan juga se-Indonesia.
Pengumuman besaran UMK 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.
Lantas, berapa besaran UMK Kota Bekasi di 2025? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian UMK Kota Bekasi 2025
Mengutip situs jabarprov.go.id, dalam Kepgub tersebut tertuang besaran UMK 2025 di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Jumlah UMK paling tinggi adalah Kota Bekasi yang mencapai Rp 5.690.725. Sebagai perbandingan, UMK Bekasi di 2024 adalah Rp 5.343.430, itu artinya ada kenaikan upah sebesar Rp 347.295
Mayoritas UMP dan UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% sesuai yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, dalam Kepgub 561 disebutkan bahwa UMK 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025.
UMK Kota Bekasi 2025 Tertinggi di Indonesia
Selain jadi yang terbesar di Jawa Barat, UMK Kota Bekasi juga menjadi yang tertinggi di Indonesia. Bahkan, jumlah upahnya melampaui UMP Jakarta.
Sebagai informasi, UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.397.761. Jumlah tersebut membuat Jakarta berada di posisi keempat sebagai penerima upah terbesar di Indonesia.
Sementara di urutan kedua ada Kabupaten Karawang dengan upah sebesar Rp 5.599.593. Lalu di posisi ketiga ada Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.558.515.
Jadi, baik Kabupaten/Kota Bekasi masuk ke dalam daftar 10 besar UMK 2025 tertinggi di Indonesia. Berikut daftar lengkapnya:
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
- Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515
- DKI Jakarta: Rp 5.397.761
- Kota Depok: Rp 5.195.721
- Kota Cilegon: Rp 5.128.084
- Kota Bogor: Rp 5.126.897
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708
- Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
- Kota Batam: Rp 4.989.600
Rincian UMK Jawa Barat 2025
Mengutip catatan detikJabar, berikut rincian UMK Jawa Barat 2025 dari jumlah yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Bekasi Rp 5.690.752
- Kabupaten Karawang Rp 5.599.593
- Kabupaten Bekasi RP 5.558.515
- Kota Depok Rp 5.195.721
- Kota Bogor Rp 5.126.897
- Kabupaten Bogor Rp 4.877.211
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252
- Kota Bandung Rp 4.482.914
- Kota Cimahi Rp 3.863.692
- Kabupaten Bandung Rp 3.757.284
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741
- Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482
- Kabupaten Subang Rp 3.508.626
- Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583
- Kota Sukabumi Rp 3.018.634
- Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962
- Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992
- Kota Cirebon Rp 2.697.685.
- Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382
- Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632
- Kabupaten Garut Rp 2.328.555
- Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724
- Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519
- Kota Banjar Rp 2.204.754.
(ilf/fds)