Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Mayoritas UMK dan UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% di 2025. Kenaikan tersebut sesuai permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
Untuk tahun ini, UMK Bogor juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Lantas, berapa rincian UMK Bogor di 2025? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian UMK Bogor 2025
Dilansir situs jabarprov.go.id, aturan mengenai naiknya UMK Bogor telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bogor 2025 jumlahnya mencapai Rp 5.126.897. Sebagai perbandingan, UMK Kota Bogor di 2024 adalah Rp 4.813.988, sehingga ada kenaikan upah sebesar Rp 312.909.
Lalu, untuk UMK Kabupaten Bogor 2025 mencapai Rp 4.877.211. Jika dibandingkan dengan UMK Kabupaten Bogor di 2024 yang sebesar Rp 4.579.541, itu artinya ada kenaikan upah sebesar Rp 297.670.
Sebagai pengingat, dalam Kepgub 561 disebutkan bahwa UMK 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025.
UMK Jawa Barat 2025
Mengutip arsip berita detikJabar, berikut rincian UMK Jawa Barat 2025 dari jumlah yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Bekasi Rp 5.690.752
- Kabupaten Karawang Rp 5.599.593
- Kabupaten Bekasi RP 5.558.515
- Kota Depok Rp 5.195.721
- Kota Bogor Rp 5.126.897
- Kabupaten Bogor Rp 4.877.211
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252
- Kota Bandung Rp 4.482.914
- Kota Cimahi Rp 3.863.692
- Kabupaten Bandung Rp 3.757.284
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741
- Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482
- Kabupaten Subang Rp 3.508.626
- Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583
- Kota Sukabumi Rp 3.018.634
- Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962
- Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992
- Kota Cirebon Rp 2.697.685.
- Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382
- Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632
- Kabupaten Garut Rp 2.328.555
- Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724
- Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519
- Kota Banjar Rp 2.204.754.
(ilf/fds)