Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melelang dua mobil dan satu motor melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Salah satunya, ada mobil dengan nilai limit lelang Rp 35 juta.
Dikutip dari akun Instagram @ditjenkn, Senin (20/1/2025), setidaknya ada dua mobil dan satu motor yang aang akan dilelang. Mobil dan motor tersebut berasal dari merek yang beragam, dan harganya juga bervariatif.
"Berikut beberapa kendaraan roda empat dan roda yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Manado dan KPKNL Medan #AyolkutLelang," tulis unggahan DJKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di KPKNL Pangkalan Medan misalnya, terdapat satu unit mobil Isuzu tahun 2023 di Kota Medan. Nilai limit atau nilai minimal barang yang ditetapkan oleh penjual atau panitia lelang mencapai Rp 35 juta.
Produk ini akan mulai dilelangkan pada pukul 14.30 WIB di tanggal 24 Januari 2025. Uang Jaminan Lelang (UJL) ditetapkan sebesar Rp 17.500.000 dengan batas penerimaan UJL pada 23 Januari 2025.
Kemudian di KPKNL yang sama, terdapat satu unit motor Honda NF 125 TRF Sepeda Motor dengan nilai limit Rp 6.514.800. Produk mulai dilelangkan pada pukul 09.00 WIB di tanggal 7 Februari 2025. UJL ditetapkan sebesar Rp 3.257.400, dengan batas penerimaan UJL 6 Februari 2025.
Terakhir, di KPKNL Manado, terdapat satu unit mobil Mazda MX-5 dari Kabupaten Manado, dengan nilai limit Rp 440.000.000. Produk mulai dilelangkan pukul 09.00 WIB tanggal 4 Februari 2025. UJL ditetapkan sebesar Rp 132 juta, dengan batas penerimaan pada 3 Februari 2025.
Untuk informasi lain seputar objek yang dilelang oleh DJKN, dapat mengunjungi situs web resmi lelang DJKN portal.lelang.go.id serta mengecek laman @ditjenkn. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi 'Halo DJKN' melalui: (1) telepon 150-991; (2) HP 0811-8480-991; dan email halodjikn.kemenkeu.go.id.