BPKP Temukan Kerugian Rp 9,858 Triliun dan Rugi Valas

BPKP Temukan Kerugian Rp 9,858 Triliun dan Rugi Valas

- detikFinance
Senin, 30 Apr 2007 14:19 WIB
Jakarta - Sejak tahun 2002 hingga 30 April 2007, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan sebanyak Rp 9,858 triliun, FrF 0,245 juta, RM 5,328 juta, dan US$ 29,927 juta kerugian negara di departemen dan lembaga. Sebagian besar merupakan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.Hal tersebut disampaikan Kepala BPKP Didi Widayadi dalam jumpa pers usai penandatanganan kerja sama BPKP dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor BPKP, Jalan Pramuka No 33, Jakarta, Senin (30/4/2007).Kerugian tersebut terdiri dari 1.127 laporan hasil penghitungan kerugian keuangan dan 565 laporan hasil audit investigatif yang berindikasi korupsi. BPKP sudah menyerahkan laporan ini ke 3 instansi penyidik yakni kepolisian, kejaksaan dan KPK.Untuk 1.127 laporan hasil penghitungan kerugian negara yakni sebesar Rp 8,165 triliun, US$ 1,066 miliar, RM 5,328 juta. 536 laporan diserahkan ke kejaksaan senilai Rp 3,587 triliun, US$ 967,85 juta, kepolisian 574 laporan senilai Rp 3,984 triiliun, US$ 98,983 juta dan ke KPK 17 laporan, senilai Rp 592,963 miliar, dan RM 5,328 juta.Untuk laporan audit investigatif, ada 565 laporan berindikasi korupsi senilai Rp 1,693 triliun, US$ 28,861 juta, FrF 0,245 juta. Ke kejaksaan BPKP menyerahkan 253 laporan senilai Rp 500,58 miliar, S$ 14 juta, dan 0,245 juta. Kepada kepolisian 228 laporan dengan kerugian Rp 478,925 miliar, US$ 7,975 juta dan ke KPK 84 laporan senilai Rp 713,953 miliar, dan US$ 6,884 juta US.Menanggapi ini, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan semua laporan dari BPKP yang diterima KPK tidak ada yang macet. "Semuanya terus diperkarakan sampai sekarang," ujarnya. Menurut Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji, sebagian besar kerugian negara berasal dari pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan beberapa modus yang digunakan, antara lain penunjukkan langsung ke rekanan terkait, perencanaan yang digelembungkan, realisasi volume dikurangi, berita acara yang dibuat selesai padahal kerja belum selesai, pembelian barang baru tapi ternyata bekas atau tidak bisa dipakai. "Kasus yang saya ingat itu seperti sapi impor di Bulog, rice milling, pengadaan sidik jari, dan kasus pemda Kendal dan Kutanegara. Tapi yang pemda sampai sekarang belum selesai," ujarnya. (lih/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads