Iklan Indonesia Dilarang Pakai Model Asing
Senin, 30 Apr 2007 18:50 WIB
Jakarta - Mulai besok, dunia periklanan di dalam negeri akan berubah. Pemerintah akan melarang penayangan iklan produk Indonesia dengan menggunakan model asing di televisi lokal.Hal tersebut disampaikan Menkominfo Sofyan Djalil usai rakortas mengenai daftar negatif investasi di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (30/4/2007).Peraturan itu ditetapkan untuk melindungi dan mengembangkan industri periklanan dalam negeri. Pemerintah akan melarang iklan tersebut dibuat oleh orang asing, dibintangi oleh orang asing, bahkan lokasi pengambilan gambar harus dalam negeri."Intinya supaya seluruh iklan itu sedapat mungkin dibuat di dalam negeri ini untuk melindungi industri dalam negeri kita," ujar Sofyan.Namun, bagi iklan yang terlanjur identik dengan suatu ikon tertentu maka masih diperbolehkan tampil di televisi lokal. "Seperti iklan mengenai pada ikon jam Rolex, itu identik dengan Tiger Woods itu boleh," ujarnya.Aturan tersebut mulai berlaku 1 Mei 2007 dan untuk penayangan iklan yang masih memiliki konten asing diberi waktu transisi 6 bulan hingga 1 tahun ke depan."Peraturan ini sudah lama diterapkan di Malaysia, itulah mengapa Malaysia industri iklannya besar," ujarnya.Saat ini kapitalisasi di industri periklanan mencapai Rp 40 triliun dalam setahun, dan dari angka tersebut porsi biaya produksi mencapai 15-25 persen.
(ddn/ir)











































