Harga BBM Industri Naik Hingga 11,3 Persen

Harga BBM Industri Naik Hingga 11,3 Persen

- detikFinance
Senin, 30 Apr 2007 20:50 WIB
Jakarta - PT Pertamina (Persero) mulai 1 Mei 2007 menaikkan harga BBM untuk industri. Kenaikan paling tinggi yakni minyak bakar sebesar 11,3 persen."Perubahan harga disebabkan kenaikan MOPS pada periode April antara 8 persen sampai dengan11,5 persen dibanding periode sebelumnya," ujar Kepala Divisi Komunikasi Pertamina Toharso dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (30/4/2007).Kenaikan BBM industri itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No Kpts - 521/F00000/2007-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina pada tanggal 30 April 2007.Untuk premium naik 7,8 persen, minyak tanah naik 5,6 persen, minyak solar naik 7,7 persen, minyak diesel naik 8 persen dan minyak bakar naik 11,3 persen.Harga BBM jenis premium dan solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 4.500 per liter untuk premium dan Rp. 4.300 per liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp 2.000 per liter. (ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads