Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ini dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menyatakan aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100% DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Airlangga mengatakan pemerintah juga mengkomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.
Airlangga mengungkapkan dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia. Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
Dalam peraturan terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah US$ 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.
(anl/ega)