Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso masih menunggu balasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan relaksasi wajib pungut bagi BUMN pangan untuk mendistribusikan Minyakita.
Relaksasi wajib pungut itu diminta agar distribusi penyaluran Minyakita oleh BUMN pangan tidak panjang. Jadi harga bisa ditekan dan dapat mengintervensi mahalnya minyak kemasan sederhana itu.
"Kami masih menunggu, menunggu dari Kementerian Keuangan, sebenarnya tujuannya adalah minyakita itu didistribusikan BUMN pangan Bulog, ID Food distribusi biar rantainya tidak panjang," kata Budi ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan dengan adanya wajib pungut distribusi minyakita agak terhambat karena rantai pasok yang panjang. Untuk itulah dia meminta agar wajib pungut untuk BUMN pangan direlaksasi.
"Kemarin itu dengan wajib pungut agak terhambat ya proses dari produsen ke distributor," ucapnya.
Sebelumnya, Budi telah mengatakan surat itu dikirimkan agar BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD dapat terus mendistribusikan Minyakita langsung kepada pengecer. Selama ini, katanya, banyak kendala distribusi Minyakita akibat wajib pungut.
"Biaya wajib pungutan itu kan dibayar tahun depannya. Dibayar tahun depannya, langsung dipungut oleh BUMN. Sehingga, apa namanya, perusahaan ini kan harus bayar dulu. Bayar dulu baru nanti bisa dipakai lagi ke pemerintah nah ini agak ribet," kata Budi kepada wartawan di di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Melalui permohonan relaksasi biaya wajib pungut, Budi berharap penuh solusi atas tinggi harga Minyakita dapat diselesaikan. Untuk diketahui, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita saat ini sebesar Rp 15.700 per liter.
Simak juga video: Waka Komisi VI DPR Buka Suara soal Rencana Kenaikan Harga Minyakita