MPN: Jangan Biarkan Dipasena Dicaplok Charoen
Selasa, 01 Mei 2007 11:35 WIB
Jakarta - Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) berharap pemerintah dalam hal ini PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tidak sembarangan menjual aset tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja.Dipasena yang dijadikan jaminan utang oleh pengusaha Sjamsul Nursalim merupakan tambak udang terbesar Asia Tenggara yang berlokasi di Provinsi Lampung.PPA kini sedang melakukan proses divestasi Dipasena yang hingga saat ini sudah ada dua calon penawar, yang salah satunya PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima) yang merupakan kelompok usaha Charoen Pokphan.Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Shidiq Moeslim mengaku khawatir jika PPA memilih Kelompok Charoen sebagai pemenangnya."Charoen sudah punya Bratasena, jika mengambil Dipasena maka pasar udang di Indonesia dikuasai mayoritas oleh investor Thailand itu. Padahal selama ini Thailand adalah pesaing kuat udang Indonesia," kata Shidiq dalam wawancara dengan detikFinance, Selasa (1/5/2007).Charoen adalah pemain udang terbesar dunia yang memiliki pusat pembenihan udang (hatchery) di Hawaii, AS.Charoen melalui PT Central Pertiwi Bahari (CPB) telah memiliki tambak udang Bratesena di Lampung seluas 110 ribu hektar. Menurut Shidiq, Bratasena menguasai lebih dari 25 persen produksi udang Indonesia yang hanya 300 ribu ton per tahun.Jika menjadi pemenang Dipasena, Charoen bisa melakukan monopoli pasar karena luas Dipasena yang 165 ribu hektar jika optimal bisa menghasilkan produksi 5 ton per hektar per tahun (825 ribu ton per tahun). "Kalau Charoen menguasai pasar udang Indonesia melalui Bratasena dan Dipasena habislah pemain lokal. Industri dari hulu ke hilir pun dikuasainya. Selama ini mereka telah memproduksi pakan udang dan benih. Ujung-ujungnya yang sengsara industri lokal," tuturnya.Shidiq juga berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) ikut turun tangan mengawasi aktifitas kemungkinan persaingan usaha yang tidak sehat.Sementara CP Prima sudah menyatakan keseriusannya membeli Dipasena dengan menyewa jasa dua penasihat keuangan Barclays Capital dan BNP Paribas.Namun Shidiq mempertanyakan soal kriteria calon pembeli Dipasena oleh PPA yang tidak membolehkan penawar lama ikut lagi.Pasalnya, pada 2005 Charoen Phokphand pernah mengikuti tender pembelian Dipasena melalui Fortune Alliance Investment Ltd. Ketika itu PPA menerima penawaran dari empat kreditor yaitu Recapital, PT Laranda Powerindo, Fortune dan Transagro. Namun akkhirnya Recapital yang menang.Sayangnya pada 1 Maret 2007 Recapital tidak mampu menyetor tambahan modal Rp 800 miliar dan dinyatakan default oleh PPA. Sehingga PPA kini menggelar lagi tender Dipasena.
(ir/qom)











































