Izin Minimarket Harus Dibuka
Selasa, 01 Mei 2007 17:40 WIB
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak Pemda DKI Jakarta untuk kembali membuka izin pembangunan minimarket di Jakarta. Alasannya, minimarket masih banyak dibutuhkan konsumen.Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aprindo Handaka Santosa dalam jumpa pers di Senayan City, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (1/5/2007)."Kalau minimarket dihambat akan menghambat pertumbuhan ekonomi, maka kita minta penundaan atau dicabut. Kalau mau diatur, ya dengan bijaksana," ujarnya.Gubernur DKI telah mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 115 tahun 2006 tentang penundaan perizinan minimarket di DKI Jakarta. Instruksi ini dikeluarkan tanggal 13 November 2006."Surat instruksi Gubenur bahwa izin minimarket untuk tahun ini ditunda padahal kita ingin membangun secara vertikal seperti apartemen, kalau tidak belanja di minimarket belanjanya di mana," ujarnya.Minimarket secara konsep berbeda dengan hypermarket maupun supermarket. "Konsepnya lebih dekat dengan rumah konsumen," ujarnya.Surat permintaan pembukaan izin sudah dikirim ke Pemda DKI, namun hingga kini belum ada respon dari Pemda DKI.Mengenai Perpres Pasar Modern, Handaka meminta perpres itu tidak memuat aturan yang lebih rumit bagi para peritel. "Saat ini banyak peraturan yang berbeda-beda di tiap daerah, dengan adanya Perpres Pasar Modern, pemerintah harus hati-hati agar tidak menjadi kontraproduktif, kita usul trading term dimasukkan tapi tidak ditel dimasukkan dalam perpres, tapi dimasukkan dalam aturan turunannya," ujarnya.
(ddn/qom)











































