Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Satgas tersebut bertugas untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan Satgas tersebut melibatkan berbagai lembaga terkait, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"(Satgas) ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi. Satgas ini akan langsung bekerja," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi. Selain itu, Satgas itu juga berupaya menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.
Tidak hanya merevitalisasi koperasi, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Untuk itu, Budi menekankan perlunya koordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU," imbuh Budi.
Adapun strategi penanganannya melalui penggabungan atau merger antar koperasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan skala keekonomian koperasi.
Budi menyebut saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Seiring berjalannya waktu, KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama dapat keluar dari masa kritis. Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Untuk enam koperasi lainnya, Budi menerangkan Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.
"Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium," tegas Budi.
(fdl/fdl)