Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal usulan pemberlakuan work from anywhere (WFA) pada 24 hingga 27 Maret 2025 atau jelang perayaan Lebaran Idul Fitri dan hari raya Nyepi. Usulan itu sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Yassierli menyambut baik usulan Menhub soal WFA, namun hal itu perlu didiskusikan dulu pada forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Terkait hal-hal yang berkaitan dengan pekerja swasta akan kami bahas dulu di LKS Tripartit Nasional. Karena ini bagian dari dinamika ketenagakerjaan," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
Sebelumnya, Menhub menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR, Kamis 23 Januari 2025. Usulan tersebut disampaikan karena adanya momen dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Cuti bersama Hari Raya Nyepi jatuh pada 28 Maret 2025, sementara, cuti bersama Lebaran dimulai pada 30 Maret 2025. Melihat hal tersebut, Dudy menilai waktunya sangat berdekatan bagi stakeholders untuk dapat mengurai kepadatan lalu lintas.
"Kami melihat bahwa tanggal 28-30 Maret agak sedikit challenging mengingat punya 3 hari untuk mengurai para pemudik. Rasanya waktunya menantang, itu sebabnya, kami akan mengusulkan 24-27 Maret untuk diberlakukan work from anywhere atau WFA," kata Dudy, Kamis (23/1/2025).
Selain merespons usulan WFH, Yassierli menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenhub dalam penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun 2025. Menaker memaparkan bahwa selama ini pihaknya selalu berupaya menghadirkan mudik gratis bagi pekerja/buruh menjelang Idul Fitri.
Hal ini dilakukan dengan mengkoordinasikan sejumlah perusahaan dan pihak lain seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan mudik gratis. Pada 2024 misalnya, Kemnaker berhasil mengkoordinasikan sejumlah pihak sehingga dapat menggelar mudik gratis bagi 5.400 pekerja/buruh dan keluarganya.
"Mudik gratis juga menjadi kewajiban kami karena ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana mudik gratis ini merupakan bagian dari bentuk fasilitasi kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya," kata Yassierli.
Selain pelaksanaan mudik gratis, dalam pertemuan Yassierli dan Dudy juga membahas sejumlah kebijakan yang melibatkan kedua kementerian. Di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi.
"Terkait perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, oleh karenanya ke depan kita akan duduk bersama dengan Komdigi dan Kemenhub untuk membahas ini," jelasnya.
(ily/ara)