Terungkap! Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun

Terungkap! Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 27 Jan 2025 19:15 WIB
Ilustrasi PNS
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mengajukan pindah dengan alasan pribadi sebelum genap 10 tahun bekerja. Hal ini juga berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan agar para PNS menjaga integritas dan berkomitmen pada kesepakatan yang telah disetujui negara.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, PNS tidak boleh mengajukan mutasi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani dalam seleksi calon ASN. Hal ini ditegaskan lantaran banyaknya PNS yang khawatir kerja di tempat jauh dari keluarga.

"Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (25/01/2024) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zudan menekankan, ada sanksi bagi PNS yang nekat mengajukan mutasi tanpa memenuhi syarat perjanjian awal, yakni dianggap mengundurkan diri. Ia mengatakan, sudah seyogyanya seorang PNS siap dan adaptif menghadapi perubahan dalam pekerjaannya.

Ia juga mengingatkan agar PNS muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, menghindari praktik korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan menjaga kualitas pelayanan sekaligus meningkatkannya.

ADVERTISEMENT

"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," tegasnya.

Lebih jauh, Zudan mengatakan, ASN muda juga perlu lebih bijak berselanjar di media sosial serta menjaga marwah profesinya. ASN muda diminta untuk lebih profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat. Dengan begitu, diharapkan ASN dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif.

"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," pungkas Zudan.

Lihat juga video: Mendagri Bicara Percepatan Naik Pangkat 178 ASN yang Daftar Pindah IKN

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads