Jadi Rp 4.900/kg
Harga Dasar Gula Naik Rp 100
Rabu, 02 Mei 2007 17:30 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Departemen Perdagangan (Depdag) menetapkan harga dasar gula tahun 2007 sebesar Rp 4.900 per kilogram (kg) atau naik Rp 100 dibanding tahun 2006 yang sebesar Rp 4.800/kg.Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan rapat dengan Dewan Gula Indonesia (DGI)."Sudah ditetapkan harga dasar gula menjadi Rp 4.900 per kilogram," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/5/2007).Keluarnya kebijakan baru untuk harga dasar gula ini juga dibenarkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriantono."Sudah dibahas di pokja DGI. Berdasarkan hasil survei, hasilnya digodok oleh Depdag yang didiskususikan oleh share holder terkait, lalu didiskusikan dengan Mentan. Suratnya ini bentuknya Permendag. Harusnya Senin lalu sudah terbit," kata Anton dalam penjelasannya melalui SMS.Sebelumnya Wakil Sekjen Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi), Adig Suwandi meminta ada penyesuaian harga berupa kenaikan dibanding harga dasar gula tahun 2006 karena kenaikan biaya.Permintaan penetapan harga dasar gula ini mendesak karena beberapa hari lagi sebagian besar pabrik gula berbasis tebu rakyat di Pulau Jawa melaksanakan panen raya atau giling. Harga dasar ini diperlukan untuk memberikan jaminan harga kepada petani dari dampak fluktuasi harga terutama harga gula dunia.
(ir/qom)











































