Mentan Klaim Harga Beras Turun Jadi Rp 12.000/Kg

Mentan Klaim Harga Beras Turun Jadi Rp 12.000/Kg

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 30 Jan 2025 11:25 WIB
Mentan Amran Sulaiman.
Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Menteri Pertanian (Mentan) mengungkap saat ini harga beras mengalami penurunan yakni menjadi Rp 12.000 per kilogram (kg). Penurunan ini seiring dengan menurunnya harga gabah di petani di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500/kg.

"Di Januari, Februari tahun 2024, masih ingat, itu bahkan antri membeli beras dan di data waktu itu, harga rata-rata Rp 15.000/kg lebih, sekarang Rp 12.000/kg lebih," kata Amran usai meneken nota kesepahaman dengan BPS terkait data produksi padi. Tandatangan dilaksanakan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Saat ini, Amran menyebut harga gabah telah terjun bebas. Menurutnya berdasarkan data di lapangan di 70% provinsi, harga gabah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditentukan Rp 6.500/kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta lapangan hari ini, 70% provinsi seluruh Indonesia, harga gabah di bawah HPP, Rp 6.500 yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden. Itu menunjukkan linier antara yang diumumkan oleh BPS, dan fakta yang terjadi sekarang, bahwa produksi naik, harga turun. Ini kita akan bahas sebentar," terangnya.

Amran menyebut berdasarkan data proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi pada Januari hingga Maret 2025 akan mengalami kenaikan mencapai 50%. Kenaikan ini dibandingkan periode yang sama pada 2024.

ADVERTISEMENT

"Produksi Januari, Februari, Maret 2025, sesuai data BPS, juga sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden, itu naik dibanding tahun lalu, itu 50% di Januari, 49% di Februari, dibanding tahun lalu, pada bulan yang sama, dan 51% di bulan Maret," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan HPP gabah menjadi Rp 6.500/kg. Penetapan itu juga telah diterbitkan dengan Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Namun, dalam aturan baru itu, penyerapan gabah tidak lagi berlaku rafaksi gabah dan beras untuk Perum Bulog. BUMN pangan itu diamanahkan untuk menyerap gabah dengan harga Rp 6.500/kg tanpa ada kebijakan rafaksi.

"Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500 per kilogram," tulis diktum kedua dalam aturan itu.

"Perum BULOG melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua," lanjut diktum keempat.

Tonton juga Video: Jokowi Senang Temui Harga Beras Rp 12.600/kg di Muna Barat

[Gambas:Video 20detik]



(ada/rrd)

Hide Ads