Tak Ada Lagi Gabah Petani Dibeli Murah, Bulog Wajib Serap Rp 6.500/Kg

Tak Ada Lagi Gabah Petani Dibeli Murah, Bulog Wajib Serap Rp 6.500/Kg

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 30 Jan 2025 16:13 WIB
Petani membersihkan butiran gabah hasil panen di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (6/5/2024). Berdasarkan data panel Harga Badan Pangan Nasional, harga gabah mengalami kenaikan pada Senin (3/6/2024) dimana harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp5.980 dari Rp5.900 per kilogram, sedangkan harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan dari Rp6.380 menjadi Rp6.990 per kilogram. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wpa.
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan ketentuan kualitas gabah yang diserap Perum Bulog. Sebelumnya, meski telah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram (kg), terdapat aturan kualitas gabah yang dapat diserap dengan harga tersebut.

Dicabutnya aturan itu tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Aturan ini ditetapkan pada 24 Januari 2025.

"Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi diktum nomor kesatu dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi ini telah ditetapkan sebagai Hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R-50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

"Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kilogram," tulis diktum kedua.

ADVERTISEMENT

"Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua," lanjut diktum keempat.

Aturan itu memerintahkan Bulog menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

"Laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT paling sedikit memuat: a. data petani yang menjual GKP; b. volume pembelian GKP; dan c. lokasi pembelian GKP," tutup keputusan tersebut.

Berikut aturan penyerapan gabah yang telah dicabut:

1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%

2) GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%

3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%

4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%

5) GKP petani di luar kualitas 1 kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 11-15% Rp 6.200/kg (rafakasi Rp 300/kg)

6) GKP petani di luar kualitas 2 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% Rp 6.075/kg (rafakasi Rp 425/kg)

7) GKP petani di luar kualitas 3 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 11-15% Rp 5.750/kg (rafakasi Rp 750/kg)

8) GKP penggilingan di luar kualitas 1, kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 11% Rp 6.400/kg (rafakasi Rp 300/kg)

9) GKP penggilingan di luar kualitas 2 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% Rp 6.275/kg (rafakasi Rp 425/kg)

10) GKP penggilingan di luar kualitas 3 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 11-15% Rp 5.950/kg (rafakasi Rp 750/kg)

Simak juga Video: Menko Pangan Umumkan Kenaikan HPP Gabah, Naik Jadi Rp 6.500

[Gambas:Video 20detik]



(ada/rrd)

Hide Ads